Perubahan Juknis BOS Reguler Permendikbud 19 Tahun 2020
Berikut ini merupakan informasi tentang Perubahan Juknis BOS Reguler sesuai Permendikbud 19 Tahun 2020. Perubahan ini berupa Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Pada dasarnya Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah akibat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan seperti SD, SMP, SMA sederajat lainnya.
Pada Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) kini telah diubah menjadi:
- Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. - Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
- Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. - Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Jika anda ingin membaca dan mengetahuinya secara langsung, maka kami persilahkan untuk mendownload filenya melalui tautan di bawah berikut ini:
- Perubahan Juknis BOS 2020 (Reguler) – Unduh
Rekomendasi penting:
Hanya itu saja yang bisakami sampaikan mudah-mudahan dapat menambah informasi kepada Bapak/Ibu Guru terkait perubahan jukni bos reguler di tahun 2020 saat ini.