Juknis Ujian Sekolah PAI 2020 untuk SD, SMP, SMA, SMK

Katulis – Berikut ini informasi Juknis Ujian Sekolah PAI 2020 untuk SD SMP SMA SMK yang dimana kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Guru terkait pelaksanaan US mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Seperti pada kenyataannya saat ini Direktur Pendidikan Islam telah menerbitkan surat Keputusan Ditjen Pendis bernomor 663 tahun 2020 terkait Juknis Ujian Sekolah PAI dan Pendidikan Agma Islam dan Budi Pekerti pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2019/2020.

Inilah pratinjau suratnya

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 663 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS UJIAN SEKOLAH

MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
PADA SD, SMP, DAN SMA/SMK TAHUN AJARAN 2019/2020

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :

a. bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh satuan pendidikan dilakukan melalui Ujian Sekolah;
b. bahwa untuk kelancaran, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Tahun Ajaran 2019/2020, perlu adanya petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Tahun Ajaran 2019/2020.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
    Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1263);
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satua Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS UJIAN SEKOLAH MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI PADA SD, SMP, DAN SMA/SMK TAHUN AJARAN 2019/2020.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2019/2020.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Unduh Juknis Ujian Sekolah PAI 2020 untuk SD, SMP, SMA, SMK

Jika dirasa kurang jelas, maka kami persilahkan anda untuk mendownload file aslinya melalui tautan di bawah ini:

  • Juknis US PAI 2020 – Unduh

Lihat juga Produk Hukum Lainnya:

Sepertinya hanya itu saja ya yang bisak ami sampaikan mengenai Juknis Ujian Sekolah PAI 2020 untuk SD, SMP, SMA, SMK, semoga saja dapat menambah informasi Bapak/Ibu Guru terkait pelaksanaan ujian sekolah khusus mata pelajarna Pendiidkan Agama Islam dan Budi Pekerti.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.