Juknis Penulisan Ijazah 2020 untuk SD SMP SMA SMK
Katulis.com – Kabar terbaru dari kami ini yaitu Juknis Penulisan Ijazah 2020 untuk SD SMP SMA SMK yang tentu saja akan sangat anda butuhkan. Oleh karena itu melalui halaman ini kami akan sampaikan informasi menarik dan sangat penting yang satu ini.
Juknis (Petunjuk Teknis) Penulisan untuk Pengisian Blangko Ijazah jenjang pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun 2020 telah diterbitkan oleh Kemdikbud melalui Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian pendidikan dan kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi teknis.
Melalui Juknis Penulisan Ijazah tersebut, tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019-2020 akan dijelaskan secara detail.
Tentu saja kita sudah mengetahui secara betul bahwa Ijazah ini merupakan dokumen resmi dan sangat penting yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
Maka oleh karena itulah Kemdikbud memberikan ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang akan dijelaskan dalam isi dari Juknis penulisan ijazah tahun 2020.
Secara garis besar dapat kita pahami bahwa Pedoman atau petunjuk teknis penulisan Ijazah ini ditetapkan guna menjamin kualitas, keaslian, dan keabsahan, Blangko Ijazah pada jenjang pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C sederajat tahun pelajaran 2019-2020.
Sebagai gambaran singkat, kami telah mengutip beberapa hal penting terkait tata cara penulisan ijazah 2020, anda bisa melihatnya di bawah berikut ini:
SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK BLANGKO IJAZAH SESUAI JUKNIS PENULISAN ijazah 2020
A. Spesifikasi Kertas dan Bingkai
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c. Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
d. Tebal : 180 – 210 mikrometer;
e. Opasitas : minimum 90%;
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h. Warna : krem;
i. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering : 1) berupa serat berwarna merah kasat mata
yang berpendar berwarna merah jika disinari
dengan sinar ultra violet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak
kasat mata yang berpendar berwarna biru
dan kuning jika disinari dengan sinar ultra
violet.
2. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan
– 2 –
d. kombinasi warna sebagai berikut:
a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program
Paket A;
b. biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program
Paket B;
c. abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan
hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan
Program Paket C; dan
d. Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMK.
B. Latar Belakang Blangko Ijazah
1. Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:
a. latar belakang yang kasat mata; dan
b. latar belakang yang tidak kasat mata.
2. Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada
bagian tengah Blangko Ijazah.
3. Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud angka
1 huruf b terdiri atas:
a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet
gelombang panjang;
b. tulisan berkontur/outline “ ”,
pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta yang memendar
berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang
panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultra violet
gelombang pendek;
c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen
sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus
akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN” untuk
Satuan Pendidikan;
d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen
– 3 –
sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster
khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan
apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2020”;
e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan
tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan
yang apabila direproduksi/dipindai (scan)/difotokopi,
terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan
f. tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia
barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih
pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
C. Konten Blangko Ijazah
1. Blangko Ijazah memuat sebagai berikut.
a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam
lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat
mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra
violet (visible to invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U)
menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “I J A Z A H” berwarna hitam (Pantone Black 6 U)
menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point
yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak
kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera
infrared (IR transparant ink);
d. teks berikut ini contoh berwarna hitam (Pantone Black 6 U)
menggunakan huruf Arial Black kapital dengan ukuran 14 point:
– SEKOLAH DASAR
– SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
– SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
– SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
– SEKOLAH MENENGAH ATAS
CO
PY
– 4 –
– SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
– SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
– PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN
– PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A
– PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B
– PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C
e. teks jenis program untuk SMA dengan kurikulum 2006 bewarna
hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital
ukuran 13 point sebagai berikut:
– PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM
– PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
– PROGRAM BAHASA
f. teks jenis peminatan untuk SMA dengan kurikulum 2013,
berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial
ukuran 13 point sebagai berikut:
– PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN
ALAM
– PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
– PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA
g. teks untuk Program/Peminatan SPK dikosongkan;
h. teks “Program Studi Keahlian”, “Kompetensi Keahlian” untuk
SMK dengan kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6
C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
i. teks “Program Keahlian”, “Kompetensi Keahlian” untuk SMK
dengan kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C),
menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
j. teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, SMK dan Pendidikan Kesetaraan bewarna hitam
(Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
k. teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM/ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C)
menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
l. teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold
– 5 –
kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat
mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared
(IR transparant ink);
m. teks “TAHUN PELAJARAN 2019/2020”, berwarna hitam (Pantone
Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan
n. kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode Satuan
Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan
huruf Arial ukuran 14 point.
2. Pemberian nomor seri (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7
(tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan
tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air.
3. Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi
dimulai dari 0000001.
4. Nomorator Blangko Ijazah SMK dimulai dari 0000001.
5. Konten halaman depan dan belakang terdapat pada lampiran.
D. Lintasan Cetak
Jumlah lintasan cetak Blangko Ijazah sebanyak 11 (sebelas) lintasan,
masing-masing sebagai berikut.
1. Halaman depan (lintasan pertama sampai dengan lintasan kesebelas)
sebagai berikut.
a. Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga untuk cetakan
bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks
halaman depan, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat
dengan menggunakan alat (film raster khusus), anti-copy, dan
kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa
dan Pemberi Tugas.
b. Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila
menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah
apabila disinari ultra violet (visible to invisible).
c. Lintasan kelima untuk cetakan tulisan “
” (kontur/outline) menggunakan tinta tidak kasat
mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar
ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari
– 6 –
sinar ultra violet gelombang pendek.
d. Lintasan keenam untuk logo Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang
akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet
gelombang panjang.
e. Lintasan ketujuh untuk cetakan tulisan “I J A Z A H” dan
“LULUS” menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah
menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu
/kamera infrared (IR transparant ink).
f. Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut
Blangko Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/digit pada bingkai
bawah bagian tengah menggunakan tinta yang kasat mata tetapi
memendar berwarna merah bila disinari ultra violet (visible to
invisible).
g. Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai
kanan depan bagian tengah.
2. Halaman belakang ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
SPK, dan Pendidikan Kesetaraan (lintasan kesepuluh dan lintasan
kesebelas).
a. Lintasan kesepuluh untuk daftar ujian.
b. Lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan memblok
menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna
kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan
berwarna merah jika disinari ultra violet gelombang pendek pada
kolom isian nilai rata-rata.
E. Perforasi dan Aplikasi Hologram
1. Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah dengan tulisan kode
jenjang pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2020 untuk
jenjang pendidikan dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB, Program Paket A,
Program Paket B) dan M-2020 untuk jenjang pendidikan menengah
(SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C).
2. Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah sebagai berikut:
a. hologram terletak pada ornamen kiri bingkai bagian bawah;
b. ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter 24 mm;
c. hologram meliputi 2D/3D Logo Kementerian Pendidikan dan
– 7 –
Kebudayaan dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua)
bagian yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian
bawah mendekati warna silver;
d. hologram bila difotokopi tampak logo Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan latar belakang bagian atas menjadi
berwarna hitam dan bagian bawah menjadi berwarna putih; dan
e. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN” dan
“2020” pada hologram, apabila disinari ultra violet akan
memendar berwarna merah di bagian kiri dan kanan, serta
warna kuning di bagian tengah, dengan pembagian simetris
vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.
F. Nomor dan Kode Ijazah
1. Nomor Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK pada bagian bawah halaman
depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode
Satuan Pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
2. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah
halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan,
kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri
(nomorator)
3. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup
kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode Satuan Pendidikan,
kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
4. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman
depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan
nomor seri (nomorator).
5. Kode penerbitan terdiri dari:
a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam
negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB,
SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai
berikut:
1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
6) DN-06 = Provinsi Aceh;
– 8 –
7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
9) DN-09 = Provinsi Riau;
10) DN-10 = Provinsi Jambi;
11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
12) DN-12 = Provinsi Lampung;
13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 = Provinsi Maluku;
22) DN-22 = Provinsi Bali;
23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 = Provinsi Papua;
26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
30) DN-30 = Provinsi Banten;
31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode
Negara)
Download Juknis Penulisan Ijazah 2020 untuk SD SMP SMA SMK
Namun untuk lebih jelasnya Bapak/Ibu Guru bisa langsung membaca dari file aslinya, oleh karena itu kami telah menyediakan file petunjuk teknis tata cara penulisan ijazah tahun 2020 melalui tautan unduhan di bawah ini:
- Juknis Penulisan ijazah 2020 – Unduh
- Contoh Blangko Ijazah Tahun 2020 untuk SD, SMP, SMA, SMK
Sama Penting:
- Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2020 Terbaru
- Surat Keterangan Lulus 2020 untuk SD, SMP, SMA
- Daftar pengambilan ijazah
- Pedoman Pengisian Blangko Ijazah
- Berita Acara Pembagian Raport dan Daftar Serah Terima Raport
- Juknis Pemberian THR 2020 bagi PNS, NonPNS, Pensiunan dan Lainnya
Sepertinya hanya itu saja untuk sementara informasi terkait juknis penulisan ijazah 2020 yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan sudah cukup memberikan informasi yang lengkap. Selamat bekerja di rumah!