Juknis BOS Madrasah dan Perubahan BOS/BOP RA 2020
Katulis.com – Kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Juknis BOS Madrasah dan Perubahan BOS RA 2020, kedua filenya bisa anda dapatkan melalui bagian paragraf unduh pdf di tengah tulisan ini.
BOP RA dan BOS Madrasah memiliki kontribusi penting untuk meningkatkan akses pendidikan di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya dropout dan dropout. Dalam konteks madrasah, program BOS juga dianggap berhasil meningkatkan prestasi APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.
Perlu diketahui Pemerintah telah menetapkan BOP Raudlatul Athfal dan program Madrasah BOS, guna memfasilitasi distribusi, pemerintah telah mengeluarkan pedoman teknis untuk BOP RA dan BOS Madrasah. Namun, pedoman teknis baru-baru ini telah diamandemen berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1801 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 2020 tentang Pedoman Teknis Manajemen Operasional Pendidikan. Bantuan dalam Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah di Madrasas pada tahun fiskal 2020.
Satuan biaya BOP/BOS berdasarkan Keputusan Ditjen Pendis nomor 1801 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah} per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah} per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta: lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Waktu dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Operasioanal Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Ditjen Pendis Nomor 1801 tahun 2020 sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai dengan Desember 2020.
2. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu Tahap I (Januari-Juni 2020) dan Tahap II (Juli-Desember 2020).
3. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui alokasi DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
5. Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-maisng Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.
Unduh Juknis BOS Madrasah dan Perubahan BOS RA 2020
Nah baiklah sesuai janji kami, anda bisa mendapatkan semua file terkait informasi BOS Madrasah dan perubahan pada BOP RA. Silahkan langsung download saja di bawah ini!
Sama Penting:
- Juknis BOS 2020 Perubahan Harga dan Penyaluran Dana (SD, SMP, SMA Sederajat)
Sepertinya kami cukupan sekian dulu informasi terkait bantuan operasional sekolah yang dapat kami sampaikan, semoga saja info ini cukup membantu Bapak/Ibu Guru yang bersangkutan.
Baca juga: Perubahan Juknis BOS Reguler Permendikbud 19 Tahun 2020