Katulis – Inilah Juknis BOS 2020 untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang menjelaskan tentang perbedaan Perubahan Harga satuan dan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Sebagai pratinjau sementara anda bisa melihat beberapa rincian terkait perubahan yang dikutip langsung dari berkas Juknis Bos yang nantinya dapat anda unduh pada bagian bawah artikel ini.
PENYALURAN
Penyaluran Tahun 2019
Berikut merupakan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan pada sepanjang tahun 2019 :
- Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi
- Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi3.
- Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan)
- Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan)
Penyaluran Tahun 2020
Sedangkan, untuk perubahannya terjadi sedikit perbedaan penyaluran dana Bantuan Operasional diantaranya sebagai berikut:
- Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
- Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
- Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
- Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
HARGA SATUAN
Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun (2019):
- SD Rp. 800.000
- SMP Rp. 1.000.000
- SMA Rp. 1.400.000
- SMK Rp. 1.600.000
- SLB Rp. 2.000.000
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun (2020):
- SD Rp. 900.000
- SMP Rp. 1.100.000
- SMA Rp. 1.500.000
- SMK tetap
- SLB tetap
PENGGUNAAN
Penggunaan Dana BOS Tahun 2019
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan dan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30%.
Persyaratan guru honorer :
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
b. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah
3. Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20%
4. Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas
Penggunaan Dana BOS Tahun 2020
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
3. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas.
KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Download Juknis BOS 2020 Terkait Perubahan Harga Satuan dan Penyaluran Dana
Kami persilahkan anda untuk melihat langsung melalui filenya, maka silahkan unduh pada tautan yang telah disematkan di bawah berikut:
- Juknis BOS 2019 sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2019 – Unduh
- Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 – Unduh
- Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler 2019 – Unduh
- Perubahan Penyaluaran BOS Reguler 2020 – Unduh
Kesimpulan:
Setelah terjadinya perubahan ini tentu saja ada dampak menguntungkan dan kurang diuntungkan, sebagai sekilah info maka bisa Bapak/Ibu Guru lihat sendiri tentang kelebihan dan kelemahan pada penyaluran Dana BOS tahun 2020 saat ini:
KELEBIHAN PENYALURAN BOS 2020
Lebih efektif memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (simplifikasi birokrasi)
Lebih efisien
• penyaluran serentak 34 propinsi
• meminimalisir keterlambatan penyaluran
• Ketepatan sasaran
Mendorong terwujudnya satu data
• Terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang berkualitas.
KELEMAHAN PENYALURAN BOS 2020
Dana Retur
• Belum ada aturan yang jelas terkait pengelolaan dana retur
Penetapan Alokasi Khusus
• Untuk tahun peralihan, masih belum dapat terakomodir kecuali untuk SLB
Sepertinya hanya dicukupkan sekian dulu informasi terkait dengan Juknis BOS 2020 (Petunjuk Teknis) perubahan harga satuan dan penyaluran Dana BOS Tahun 2020.
Lihat juga pemberitahuan lainnya:
- Juknis BOS Madrasah dan Perubahan BOS RA 2020
- Juknis Ujian Sekolah PAI 2020 untuk SD, SMP, SMA, SMK