Aplikasi RKAS 2020 Dilengkapi Surat Edaran Resmi Kemdikbud
Katulis.com – Berikut ini aplikasi RKAS 2020 untuk mempermudah pembautan Laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021.
RKAS 2020 merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan indikator Standar Nasional Pendidikan dan manajemen berbasis Sekolah/Madrasah (MBS) berdasarkan kebutuhan Sekolah/Madrasah. Disusun dan dirumuskan sebagai EDS (Evaluasi Diri Sekolah maupun Madrasah), dipraktek sesuai peran kelembagaan yang telah berjalan, misalnya:
- Perencanaan Pengembangan Sekolah/Madrasah
- Manajemen Sekolah/Madrasah
- Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Peran Pengawas Sekolah/Madrasah
- Implementasi SPM dan SNP
Pada tahun pelajaran 2019/2020 format rkas 2020 saat ini ada beberapa hal penting yang harus anda ketahui mengenai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, semua tercantum dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan oleh Kemdikbud. Berikut kutipan dari surat tersebut:
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (25 Maret 2019)
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
Untuk mengatur dan membantu satuan pendidikan dalam perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam menyusun RKAS, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi e-RKAS. Dan Aplikasi e-RKAS versi 1.21 telah dirilis pada tanggal 09 Januari 2019.
Menindaklanjuti laporan ditemukannya bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi e-RKAS versi 1.21, maka tim pengembangan telah melakukan perbaikan-perbaikan. Dan saat ini telah dirilis Pembaruan Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22 adalah sebagai berikut:
- Perbaikan Startup Aplikasi Error
- Perbaikan Sync Referensi
- Penambahan Harga Otomatis untuk BOS Pusat sesuai Juknis 2019
- Perbaikan Unit Cost BOS non Pusat
- Penambahan Minimal Jumlah Siswa untuk SD SMP SLB dengan 60 Siswa
- Perbaikan Batasan belanja triwulan untuk sumber dana selain BOS Pusat
- Perbaikan Reset Password
- Penutupan Menu Revisi setiap bulan
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Download Surat Edaran Tentang RKAS 2019
Software Berekstensi .Exe
Update: Telah Rilis Aplikasi RKAS 2019 versi 1.30 Resmi dari Kemdikbud, berikut tampilan, link download dan panduan penggunaannya:
Download Aplikasi V.1.30
Manual Book Aplikasi RKAS
Berupa Aplikasi Excel
Silahkan download aplikasi rkas bos 2020 berbasis SPM Dan SNPdengan format Excel melalui tautan yang telah kami sediakan di sini :
Lihat juga aplikasi pendidikan lainnya.
Itulah informasi tentang contoh rkas sd/m beserta surat edarannya kami sampaikan kepada Bapak / Ibu Guru seluruh Indonesia, khususnya yang menjabat sebagai pengurus Rencana kegiatan dan Aggaran Sekolah di tahun pelajaran baru saat ini.
saya belum bergabung..bagai mana cara bergabung?
Tanyakan/Hubungi operator UPTD setempat untuk mendapatkan kodenya