Katulis.com – Berikut ini KKM PJOK Kelas 3 Kurikulum 2013 Revisi terbaru untuk digunakan sebagai acuan dalam menentukan Nilai Kriteria Ketuntasan Minimal yang harus dicapai siswa khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di tahun Pelajaran 2019/2020 saat ini.
Beberapa hari lalu telah kami bagikan dokumen pendukung perangkat pembelajaran kurikulum 2013 untuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kelas 3 seperti RPP, Silabus, Prota dan juga Promes.
Melalui tulisan ini katulis berniat melanjutkan ke bagian berbagi KKM K13 PJOK Kelas 3 SD/MI Revisi 2020 – 2021 guna membantu anda dalam melengkapi perangkat pembelajaran PJOK k13 secara total,karena itu sudah merupakan tugas dari seorang guru PJOK.
Dapatkan Contoh Format KKM PJOK Kelas 3 Kurikulum 2013 Revisi 2019 Semester 1 dan 2
Pada bagian ini anda sudah bisa langsung mendapatkan contoh format Kriteria Ketuntasan Minimal, sebagai tolak ukur nilai minimum yang harus didapatkan oleh para siswa. Silahkan langsung saja unduh melalui tautan di bawah berikut:
KKM PJOK Kelas Lain:
Rekomendasi Perangkat Pembelajaran K13 PJOK Kelas 3:
- RPP PJOK K13 Kelas 3
- Silabus PJOK SD Kurikulum 2013 Kelas 3
- Prota PJOK K13 SD Kelas 3
- Promes PJOK K13 SD Kelas 3
Tips:
- Cara Menghitung KKM dalam penilaian K13
Secara umum KKM diartikan sebagai Kriteria Ketuntasan Minimal yang menentukan kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan atau penguasaan terhadap suatu kompetensi pengetahuan dan keterampilan.
Nilai Kriteria Ketuntasan Minimal didapatkan hasil diskusi antara semua Guru yang bersangkutan (Guru mata pelajaran dan Guru kelas). Apabila nilai yang didapatkan siswa masih kurang dari nilai minimal maka setiap Guru harus segera melakukan remedial terhadap peserta didik yang bersangkutan.
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal:
Adapun beberapa fungsi KKM adalah sebagai berikut:
1. sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2. sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran;
3. dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah; 4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat;
5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
Sepertinya itu saja untuk saat ini informasi singkat yang dapat kami berikan, meskipun penjelasannya tidak terlalu detail namun pada intinya kami berharap anda bisa mengambil manfaat dari contoh format KKM K13 SD yang telah kami sediakan untuk mata pelajaran PJOK kelas III di semester ganjil dan genap.