Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019 untuk SD, SMP, SMA
Katulis.com – Berikut ini Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019 untuk SD, SMP, SMA berupa surat edaran resmi dari Kemdikbud bisa anda download dalam format pdf.
Cara pengisian blangko ijaza untuk SD, SMP, SMA yang terdapat pada surat ini diantaranya menyangkut tentang :
- Kode penerbitan
- Kode jenjang pendidikan
- Kode satuan pendidikan
- Kode “SPK”, dan
- Nomorator (Nomor seri)
Ktuipan dari surat edaran tentang pedoman cara pengisian blangko ijazah tahun 2019 untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah (SMP & SMA) sederajat lainnya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 adalah sebagai berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bagian F nomor 3 tertulis:
“Nomor ljazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode “SPK”, dan nomor seri (nomorator)”.
Seharusnya:
“Nomor ijazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode “SPK”, dan nomor seri (nomorator)”.
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bagian B nomor 10 tertulis:
“Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah”.
Seharusnya:
“Pada penulisan angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi informasi kode sekolah, 4 (empat) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah”.
Selain perubahan tersebut di atas, terkait penggunaan blangko ijazah SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan hormat kami menghimbau agar:
- Mendistribusikan blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen Dikdasmen sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh SMK baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.
- Mengisi halaman depan blangko ijazah pada bagian “Paket Keahlian”untuk lulusan SMK yang menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK, dengan nama Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan.
Untuk mengetahui keterangan contoh penulisan blangko ijazah smp 2019 daan jenjang lainnya secara lebih detail, maka kami persilahkan anda untuk mengunduh Surat Edarannya secara langsung melalui tautan yang telah kami sediakan di bawah ini:
Download Surat Edaran Panduan Penulisan Ijazah 2019
Sebelum mengakhir informasi penting ini kami pun telah menyediakan beberapa rekomendasi terkait, seperti :
- Juknis Penulisan Ijazah 2020 untuk SD SMP SMA SMK
- Contoh Blangko Ijazah Tahun 2020 untuk SD, SMP, SMA, SMK
- Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2020 Terbaru
- Aplikasi SKHU SD 2019 Kurikulum 2013 Format Excel
- Surat Keterangan Lulus 2020 untuk SD, SMP, SMA
Akhir kata kami ucapkan terima kasih, semoga apa yang telah kami sampaikan melalui artikel ini bisa menambah informasi bagi Bapak / Ibu Guru.